[1]
“Penegakan Hukum terhadap Terpidana Korupsi yang Tidak Membayar Uang Pengganti: Tinjauan Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi”, HIJM, vol. 4, no. 3, May 2026, doi: 10.54373/hijm.v4i3.5457.