Konsep Keadilan Dalam Pembiayaan Mudharabah: Kajian Teoretis Pada Praktik Perbankan Syariah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep keadilan dalam pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah dan relevansinya dengan tujuan maqashid syariah. Mudharabah adalah salah satu akad penting dalam perbankan syariah, yang memungkinkan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Namun, praktiknya sering menghadapi tantangan, seperti dominasi akad lain, kurangnya transparansi, dan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan deskriptif dan analisis literatur klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam mudharabah diwujudkan melalui pembagian keuntungan yang proporsional, tanggung jawab atas risiko yang transparan, dan pengawasan yang efektif. Penerapan keadilan ini mendukung pencapaian maqashid syariah, terutama dalam melindungi harta, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan menciptakan keadilan sosial. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi untuk penguatan regulasi, peningkatan edukasi masyarakat, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor perbankan syariah. Dengan langkah-langkah tersebut, mudharabah dapat menjadi instrumen yang berdaya guna untuk mendukung sistem keuangan syariah yang berkelanjutan.