[1]
2026. Implikasi Perceraian di Bawah Tangan Terhadap Hak Nafkah Istri dan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Orodalam Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang). Indo-MathEdu Intellectuals Journal. 7, 4 (Jul. 2026), 4821–4830. DOI:https://doi.org/10.54373/imeij.v7i4.6618.