Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Pilar Kemajuan Industri Halal di Kabupaten Mandailing Natal

Main Article Content

Afridah Afridah
Muhlisah Lubis

Abstract

Industri halal adalah proses pengolahan barang dengan dasar syariah sehingga produknya baik (thayib), sehat, aman, dan tidak berbahaya, sehingga halal untuk dikonsumsi, dinikmati, atau digunakan. Konsep halal tidak hanya berarti menghindari zat yang haram untuk dikonsumsi, tetapi juga mencakup kualitas dan keselamatan dalam berbagai aspek proses pengolahan, pengendalian, penyimpanan, pengemasan, transportasi, dan distribusi. Halal tidak hanya dianggap sebagai religi, tetapi juga dianggap sebagai konsep secara keseluruhan. Untuk mendapatkan data yang relevan untuk dibahas lebih lanjut, penelitian ini mengutamakan penggunaan metode yang sesuai dengan pokok penelitian. Fokus penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kumpulan UMKM ini di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif digunakan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afridah, A., & Lubis, M. (2024). Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Pilar Kemajuan Industri Halal di Kabupaten Mandailing Natal. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(2), 71–78. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i2.1160
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.